Diskusi Kekayaan Intelektual di Bundes Patent Gericht, Munich, Jerman dalam rangka penyusunan Modul Hukum Bisnis dan Hubungan Internasional Taiwan Studies Project
Pada tanggal 10 April 2018, Dr. Shidarta (Business Law Department) , Prof. Tirta Nugraha Mursitama (International Relations Department) dan Ms. Yi Ying (Chinese Studies Department) mendapat kesempatan diterima oleh Presiden dari Bundespatentgericht (Federal Patent Court) Jerman di Munich, Mrs. Beate Schmidt. Beliau didampingi oleh Prof. Dr. Carsten Kortbein yang telah berbaik hati menyediakan waktu untuk menerima kunjungan tersebut. Prof. Korbein sendiri adalah salah satu dari Presiding Judge untuk Boards of Appeal for Trade Marks (28th Board) dan Board of Appeal in Plant Variety Cases (36th Board). Kunjungan ini bisa terlaksana berkat bantuan dari Guru Besar Hukum Perdata, Dagang, dan Perburuhan dari Bundeswehr University Prof. Dr. jur Stefan Koos, yang selama beberapa tahun terakhir merupakan visiting professor di BINUS University, Jakarta.
Dr. Shidarta dalam kesempatan tersebut juga didampingi oleh. Mereka singgah di Munich dalam perjalanan pulang ke Jakarta, setelah melakukan rangkaian tugas di beberapa kota di Polandia.
Kendati bernama Bundespatentgericht, materi yang ditangani oleh institusi yang berdiri sejak 1961 ini tidak hanya terkait sengketa-sengketa paten, melainkan semua jenis kekayaan industri (kekayaan intelektual selain hak cipta). Perkara yang ditangani menyangkut dua hal, yaitu soal registrasi dan penolakan/penarikan (granting, denial or withdrawal) dari hak-hak kekayaan industri (industrial property rights: patents, trade marks, utility models, topographies, designs and plant variety). Lembaga inipun memiliki kompetensi untuk memutuskan pengajuan banding atas keputusan-keputusan yang telah dibuat oleh Kantor Merek-Paten dan/atau Kantor Federal Varietas Tanaman di Jerman. Institusi ini juga menangani pembatalan paten Jerman dan paten dari negara-negara Eropa, yang secara efektif berlaku di Republik Federasi Jerman. Selain itu ia berwenang menetapkan atau membatalkan suatu lisensi wajib, atau menyesuaikan besaran renumerasi lisensi wajib tersebut.
Hanya saja, Bundespatentgericht tidak menangani kasus-kasus di luar masalah pendaftaran (registration/grant) atau permintaan pembatalan (denial) dari hak-hak kekayaan industri itu, Apabila ada pelanggaran suatu pihak terhadap hak kekayaan intelektual (mencakup hak-hak kekayaan industri ditambah dengan hak cipta), maka kasus-kasus demikian ditangani oleh pengadilan perdata.
Dalam kesempatan pertemuan dengan Bundespatentgericht ini, Shidarta menjelaskan tentang persamaan dan perbedaan antara institusi-institusi ini. Kita mengenal ada pengadilan niaga untuk mengatur sengketa-sengketa pelanggaran demikian, dan ada juga komisi banding. Tampaknya, komisi banding yang dkenal di Indonesia lebih mendekati Bundespatentgericht ini.
Prof. Dr. Carsten Kortbein juga dengan senang hati menyediakan waktu untuk mengantarkan rombongan BINUS memasuki ruang sidang pengadilan, ruang presentasi, kemudian berdiskusi hampir satu jam di ruang yang biasa dipakai para hakim untuk mendiskusikan kasus-kasus menarik terkait hak kekayaan industri. Salah satu di antara banyak kasus menarik yang dihadapi oleh lembaga tempatnya bekerja adalah kasus merek Marie Magdalene “Marlene” Dietrich, ketika fotonya sebagai figur publik dipakai sebagai merek dagang. Shidarta pada kesempatan itu juga menjelaskan ada kasus yang terjadi di Indonesia, sekalipun tidak sepenuhnya mirip, tetapi terkait juga dengan penggunaan foto seseorang, yakni kasus rumah makan “Ny. Suharti”. Kunjungan ini memberi banyak pemahaman tentang pentingnya institusi penegak hukum hak kekayaan industri di Indonesia dapat belajar tentang manajemen pengelolaan perkara yang lebih efisien, sekaligus mencermati landmark decisions yang mereka buat dalam kurun waktu terakhir ini.